KESADARAN PEMBINAAN BELA NEGARA
Sebagai bagian dari warga negara hukum, sudah diwajibkan untuk memiliki kesadaran dalam menerapkan berbagai kebijakan yang telah dibuat. Kewajiban untuk bela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 3 yang menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut Pramata (2020), keterlibatan dari warga negara dalam sistem pertahanan negara dapat terwujud dalam implementasi pendidikan bela negara yang dilaksanakan untuk mencertak kader bela negara. Pendidikan bela negara dilaksanakan sebagai wujud implementasi dari pembinaan kesadaran bela negara yang bertujuan untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang berkedaulatan. Kesadaran bela negara telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksana...